Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Century

Dimana Boediono Seharusnya Diadili?

Jika bersalah dalam kasus dana talangan (bail out) Rp 6,7 triliun Bank Century, dimana seharusnya Boediono diadili?

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Wapres Boediono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika bersalah dalam kasus dana talangan (bail out) Rp 6,7 triliun Bank Century, dimana seharusnya Boediono diadili?

Anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo, dengan mengutip undang-undang, Boediono hanya bisa diadili di pengadilan luar biasa yakni Mahkamah Konstitusi (MK) karena Boediono kini menjabat sebagai wakil presiden.

"Mengacu ke undang-undang, jelas tidak bisa diadili di pengadilan biasa, harus di MK. Tapi prosesnya panjang. Mk bersidang 90 hari dan mengembalikannya ke DPR dan bersama MPR melaksanakan sidang istimewa MPR," ujar Bambang dalam acara 'Century Bikin Ngeri', di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (8/3/2014).

Vonis yang dijatuhkan MK pun hanya bersifat pemberhentian. Bukan merupakan sanksi pidana.

Akan tetapi, nama Boediono disebut-sebut dalam dakwaan bekas mantan Deputi Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis lalu adalah perannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).

Sementara pengadilan di MK dilaksanakan jika Boediono melakukan pelanggaran semasa menjadi wakil presiden. Bukan Gubernur BI.

"Kalau tidak dalam perbuatannya, dimana bisa diadili sementara dia wakil presiden? Kalau di Tipikor, Pak Boediono bisa kalau sebagai saksi dimungkinkan," lanjut dia.

Lebih lanjut, politikus Partai Golkar tersebut mengatakan Pasal 55 KUHP bisa dikenakan menjerat Boediono yakni tentang turut melakukan.

Pasal tersebut, kata dia, pernah dikenakan untuk menjerat bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Thantawi Pohan, bersama empat petinggi BI lainnya dan dua anggota DPR, dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved