Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Century

Pemakzulan Boediono Tergantung DPR

wacana pemakzulan Wakil Presiden Boediono karena disebut dalam surat dakwaan Budi Mulya

Penulis: Danang Setiaji Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra berpendapat wacana pemakzulan Wakil Presiden Boediono karena disebut dalam surat dakwaan Budi Mulya, tergantung pada DPR.

"Kalau itu (pemakzulan) harus mulai dari DPR. Dalam surat dakwaan Budi Mulya, kalau ada bukti cukup maka KPK bisa bertindak," kata Yusril di aula FKUI, Jumat (7/3/2014).

Yusril menjelaskan kebijakan bailout Bank Centry sebesar Rp 6,7 triliun tentunya tidak bisa dilakukan sendiri. Apalagi kebijakan yang dikeluarkan petinggi Bank Indonesia bersifat kolektif kolegial.

"Semuanya bertanggung jawab. Ini kan yang didakwa Budi Mulya. Kalau dalam surat dakwaan disebut orang lain, apa mereka cukup alasan untuk didakwa, tergantung perkembangan sidang," paparnya.

"Tergantung pembuktian apabila Budi Mulya dinyatakan bersalah. Sementara ini belum final. Apakah cukup untuk didakwa, tergantung perkembangan sidang," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved