Selasa, 30 September 2025

Kasus Hambalang

KPK Perpanjang Masa Penahanan Anas

KPK akan memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum

Penulis: Edwin Firdaus
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
ANAS MAU PERIKSA GIGI- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum setelah menjalani proses pemeriksaan perpanjangan masa tahanan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2014). Tersangka tindak pidana pencucian uang ini diperiksa jadi tersangka gratifikasi proyek Hambalang. Anas diperiksa hanya satu jam dikarenakan mau periksa ke dokter gigi. (Warta Kota/henry lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) akan memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Penahanan diperpanjang selama 30 hari, terhitung tanggal 10 Maret 2014 nanti.

"Benar diperpanjang 30 hari ke depan sejak 10 Maret," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jumat (7/3/2014).

Adapun Anas tengah menjalani masa tahanan di Rutan KPK. Dia dijerat kasus gratifikasi proyek Hambalang, dan tindak pidana pencucian uang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved