Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Century

KPK: Miranda Ngotot Turunkan Syarat CAR untuk Selamatkan Century

Miranda Swaray Goeltom, disebut sebagai satu sosok yang melempengkan jalan Bank Indonesia memberikan FPJP ke Bank Century.

Penulis: Edwin Firdaus
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom selesai dipriksa sekitar 9 jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2014). Miranda yang telah divonis tiga tahun penjara terkait kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 tersebut diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik untuk tersangka Budi Mulya. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Atas catatan yang dibuat oleh Zainal Abidin tanggal 30 Oktober 2008 tersebut, yang kemudian pada tanggal 31 oktober 2008, Siti Chalimah Fadjrijah membuat disposisi, namun dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh FPJP, karena telah mengalami insolvency (CAR posisi September 2008 hanya sebesar 2,35%).

"Atas penyampaian dari Heru Kristiyana tersebut Miranda Swaray Goeltom mengatakan, 'Mengapa Bank Century tidak diberikan FPJP. Anda tidak bisa menilai situasi sekarang yang lagi krisis dimana bank-bank mengalami kesulitan likuiditas karena krisis global, anda sebagai pengawas harus bisa berfikir out of the box," kata Jaksa KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved