Kasus Century
KPK: Miranda Ngotot Turunkan Syarat CAR untuk Selamatkan Century
Miranda Swaray Goeltom, disebut sebagai satu sosok yang melempengkan jalan Bank Indonesia memberikan FPJP ke Bank Century.
Atas catatan yang dibuat oleh Zainal Abidin tanggal 30 Oktober 2008 tersebut, yang kemudian pada tanggal 31 oktober 2008, Siti Chalimah Fadjrijah membuat disposisi, namun dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh FPJP, karena telah mengalami insolvency (CAR posisi September 2008 hanya sebesar 2,35%).
"Atas penyampaian dari Heru Kristiyana tersebut Miranda Swaray Goeltom mengatakan, 'Mengapa Bank Century tidak diberikan FPJP. Anda tidak bisa menilai situasi sekarang yang lagi krisis dimana bank-bank mengalami kesulitan likuiditas karena krisis global, anda sebagai pengawas harus bisa berfikir out of the box," kata Jaksa KPK.