Sabtu, 4 Oktober 2025

Uji Materi PK Antasari Azhar

Ketua DPR Sebut PK Berkali-kali Legakan Pencari Keadilan

MK memutuskan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali.

Tribunnews/Herudin
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menangis lega saat mengikuti sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2014). MK memutuskan peninjauan kembali (PK) boleh diajukan lebih dari satu kali. Antasari mengajukan pengujian pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP. Kini, MK telah menghapus pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan UUD. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peninjauan kembali. MK memutuskan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali.

"Untuk pencari keadilan keputusan ini melegakan kita semua. Tapi di sisi lain kepastian hukum menjadi tidak akan pernah ada," kata Marzuki ketika dihubungi, Jumat (7/3/2014).

Ia mengatakan bukan saja terdakwa tetapi jaksa juga dapat melakukan PK lebih dari satu kali. "Untuk mencari keadilan saya pasti dukung," tuturnya.

Politisi Demokrat itu mengatakan putusan MK itu harus masuk dalam RUU yang baru. "Agar diberi ruang hanya untuk pidana tertentu dimana ada keadilan yang dicari," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi (judicial review) Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh sekali. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat.

Dengan demikian, PK boleh diajukan berkali-kali dengan syarat ada novum (bukti baru).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved