Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Century

Timwas Hanya Berwenang Mengawasi Proses Penegakan Hukum

Jelas sekali timwas sudah melampaui kewenangannya dengan rencana pemanggilan Boediono ke DPR.

Penulis: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan Timwas Century melampaui kewenangannya memanggil Wakil Presiden Boediono. Timwas Century tidak berhak memanggil karena kasus Century sesuai keputusan Paripurna DPR sudah diserahkan kepada KPK untuk diselesaikan dan Timwas hanya berhak mengawasi jalannya proses penegakan hukum.

“Jelas sekali timwas sudah melampaui kewenangannya dengan rencana pemanggilan Boediono ke DPR. Timwas hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi proses penegakan hukum oleh KPK yang menangani kasus itu dan tidak berhak sama sekali menjalankan proses pemanggilan saksi-saksi seperti yang dilakukan oleh KPK,” ujar Refly ketika dihubungi wartawan Kamis (6/3/2014).

Rencana pemanggilan oleh Timwas jelas merupakan upaya untuk mencampuradukkan proses penegakan hukum dengan politik.

”Paripurna DPR merupakan lembaga tertinggi dalam pengambilkeputusan.Keputusan Paripurna tidak bisa dipotong oleh keputusan timwas. Dibalik rencana pemanggilan ini ada upaya untuk mencampuradukkan proses hukum dengan proses politik,” tegasnya.

Dia pun menghimbau anggota Timwas Century yang berniat untuk memanggil Boediono untuk konsisten mematuhi keputusan paripurna.

”Timwas tidak konsisten. Kalau memang timwas mau melakukan proses politik maka itu sah saja. Coba tantang mereka untuk melakukan secepatnya proses politik dengan mengajukan langsung Hak Menyatakan Pendapat, berani tidak mereka?. Kalau HMP itu sesuai dengan kewenangan mereka,” tegasnya.

Hal senada juga dilontarkan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf. Menurutnya para penggagas kasus Bank Century hanyalah aktor yang mencari panggung dan sama sekali tidak berniat untuk menyelesaikan kasus tersebut. Masyarakat jangan terprovokasi dengan pemutarbalikkan dan upaya politisasi kasus Century oleh aktor-aktor DPR.

Sejak awal jika memang DPR mau menyelesaikan kasus ini melalui proses politik sebenarnya sudah bisa dilakukan. “Kalau memang mau kan bisa diajukan HMP, tapi toh mereka diam seribu bahasa. Sekarang jelang pemilu mereka ramai-ramai lagi membicarakan Century. Untuk apa lagi kalau bukan untuk mencari panggung?,” tegasnya.

Orang-orang yang berniat memanggil Boediono ini menurutnya juga tidak pro penegakan hukum, karena kalau mereka pro penegakan hukum seharusnya mereka mendukung KPK untuk menyelesaikan kasus ini. Rencana pemanggilan ini jelas berupaya mencampuri apa yang dilakukan KPK dengan proses politik.

“Kalau begini caranya mereka tidak pro penegakan hukum, tidak pro pemberantasan korupsi.Yang mereka inginkan nampaknya hanya ingin bargaining saja seperti yang terjadi pada proses awal kasus ini di DPR. Kalau kasus ini ditangani di KPK mereka tidak bisa cawe-cawe dan tidak bisa beraksi,” tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved