MA Belum Terima Surat dari KY Soal Kasus Sudjiono Timan
KY memberi rekomendasi hukuman nonpalu selama enam bulan kepada majelis hakim agung yang mengabulkan PK Sudjiono Timan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memberi rekomendasi hukuman nonpalu selama enam bulan kepada majelis hakim agung yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) buronan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 2,2 triliun, Sudjiono Timan.
Namun, Mahkamah Agung hingga saat ini mengatakan belum menerima surat rekomendasi tersebut. "Sampai sekarang surat KY tersebut belum sampai ke kami," kata Ketua MA, Hatta Ali, Rabu (26/2/2014).
Hatta pun belum bisa berkomentar mengenai rekomendasi sanksi enam bulan tersebut diterima atau ditolak karena belum menerima dan membaca rekomendasi tersebut.
"Saat ini kami belum bisa menyampaikan langkah apa yang akan diambil MA. Masih akan melihat dan menelaah surat tersebut apakah berhubungan dengan teknis atau non teknis," lanjut Hatta.
Jika rekomendasi tersebut berhubungan dengan teknis, Hatta menegaskan tidak bisa mencampurinya. Hal itu guna menjaga independensi hakim. Hatta khawatir jika independensi hakim tidak dilindungi, hakim bisa saja tidak berani lagi memutus perkara apalagi kasus yang berlawanan dengan kemauan publik.
"Kalau masalah teknis MA saja tidak boleh mencampuri. MA sangat berhati-hati kalau berkaitan dengan teknis, karena menjaga independensi hakim yang dijamin oleh UUD. Jadi saat ini kami belum bisa mengambil langkah sebelum mempelajari surat dari KY," kata Hatta.