Calon Hakim Konstitusi
Jimly Asshiddiqie Lebih Setuju Hakim MK Nonparpol
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie lebih setuju calon hakim Konstitusi berasal dari nonpartai.
TRIBUN, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie lebih setuju calon hakim Konstitusi berasal dari nonpartai. Tujuannya memulihkan citra Mahkamah yang tercoreng karena tertangkapnya Akil Mochtar oleh penyidik KPK terkait kasus suap.
"Kalau mau membantu pemulihan kepercayaan kepada MK bisa lebih cepat, maka kali ini jangan lah hakim nanti orang partai. Memang itu bisa diperdebatkan," ujar Jimly usai menghadiri acara di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).
Jimly menjelaskan, dalam perumusan pasal 24 c ayat 3 dan 5, yang dimaksudkan tiga calon yang diputuskan DPR RI, memuat kata-kata bahwa hakim MK 'diajukan oleh,' bukan 'diajukan dari.' Maksudnya, DPR Ri lah yang mencari orang dan memilihnya untuk jadi hakim Konstitusi. Dengan begitu, hakim Konstitusi dipilih bukan dari DPR.
Hal yang, sambung Jimly, terjadi pada pemilihan hakim Mahkamah Agung. Seharusnya, hakim Mahkamah Agung bukan dari dan oleh MA. Namun, MA mengalami kesulitan karena jumlah hakimya kurang. Karena prinsip hakim MK dipilih oleh DPR, maka ketua umum partai politik di DPR mengimbau agar hakim Konstitusi bukan dari partai.
"Idealnya ini untuk seterusnya. Tapi harus dipastikan dengan undang-undang. Dulu pernah disampaikan juga di MK. Waktu itu, anggota Komisi II DPR RI, Akil dan Mahfud, waktu itu marah-marah karena mau mencalonkan. Karena itu, di undang-undang tidak eksplisit disebut, maka jadilah itu kebiasaan," kata Jimly.
"Tapi, untuk kali ini jangan lah. Biarlah hakim Konstitusi dicari dari luar partai supaya tidak menambah ketidakpercayaan. Selebihnya nanti ditegaskan di undang undang. Untuk 12 nama, semuanya ada plus minusnya. Kita semua serahkan ke DPR RI dan tim pakarnya. Kita serahkan saja ke mereka," kata Ketua DKPP ini.