Sidang Akil Mochtar
Pakai Rompi Tahanan KPK, Akil Mochtar Digiring ke Pengadilan
dirinya mengaku siap mendengarkan dakwaan Jaksa KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengenakan rompi tahanan KPK digiring petugas ke Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014). Ia tiba sekitar pukul 14.30 WIB.
Kepada wartawan, dirinya mengaku siap mendengarkan dakwaan Jaksa KPK. Kendati begitu ia mengklaim tak menyiapkan hal khusus pada hari ini.
"Biasa saja. Tak ada persiapan apa-apa, semangat saja," kata Akil.
Dalam kasus ini sendiri, berkas pemerikaan Akil sudah dilimpahkan pada Rabu (29/1/2014). Dalam berkas setebal hampir setengah meter tersebut, Akil dijerat dengan beragam tuduhan.
Suami Ratu Rita ini, disangkakan tidak hanya dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak Banten di MK.
Mantan Anggota DPR Fraksi Partai Golkar ini juga disangka menerima hadiah terkait penanganan sejumlah sengketa Pilkada lain di MK.
Yakni Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan Pilkada Jawa Timur dugaan penerimaan janji. Tak hanya itu, Akil juga dijerat dengan pasal TPPU karena diduga mencuci uang dari hasil kejahatan.