Selasa, 30 September 2025

Kepala SKK Migas Ditangkap

Di Depan Hakim, Tri Yulianto Bantah Terima THR dari Rudi

Tri juga membantah pernah menerima uang dari koleganya, Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana

Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUN/DANY PERMANA
Anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto (berpeci) usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa (28/1/2014). Politisi partai Demokrat tersebut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dilingkungan ESDM dengan tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Tri Yulianto membantah pernah menerima uang tunjangan hari raya (THR) dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Hal itu disampaikan Tri saat bersaksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

"Saya hanya mitra kerja. Lalu dalam sidang nama saya disebut. Disangkanya saya menerima THR dari terdakwa. Saya tidak pernah menerima," kata Tri Yulianto di hadapan majelis hakim.

Tri juga membantah pernah menerima uang dari koleganya, Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.

"Tidak pernah, tidak betul itu," tegasnya.

Merespon keterangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto kembali mencecarnya.

"Bagaimana dengan anggota Komisi VII lainnya, terima THR nggak?" tanya hakim Amin Ismanto.

Dengan lantang Tri menjawab, "Tidak pernah. InsyaAllah, Yang Mulia, saya pertanggungjawabkan itu, Yang Mulia,"ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan