Kejaksaan Siap Upayakan Pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia
Kabar gembira diperoleh Kejaksaan Agung dari pemerintah Papua Nugini melalui surat yang memberikan sinyal Djoko Tjandra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah berhasil membawa buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki dari Australia, kini Kejaksaan Agung akan mengukir kembali kesuksesannya untuk membawa pulang Djoko Tjandra dari Papua Nugini.
Kabar gembira diperoleh Kejaksaan Agung dari pemerintah Papua Nugini melalui surat yang memberikan sinyal Djoko Tjandra akan bisa dipulangkan dalam waktu dekat.
"Hasil komunikasi yang intensif kita dengan Papua Nugini, baik formal maupun informal, beberapa waktu lalu kita kita menerima surat dari sana dan ini nanti dalam waktu dekat kita akan jawab," ujar Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2014).
Dikatakan Andhi, pihaknya akan berupaya memilih jalur yang bisa lebih mempercepat pemulangan terpidana kasus korupsi BLBI tersebut yang sudah tercatat sebagai Warga Negara Papua Nugini.
Ada dua cara yang bisa mempercepat pemulang Djoko Tjandra. Pertama melalui ekstradisi. "Ektradisi juga kita tahu prosesnya sangat memakan waktu karena prosesnya juga harus melalui persidangan," kata Andhi.
Kedua, melalui cara deportasi. Hal tersebut bisa dilakukan karena Djoko Tjandra dalam mendapatkan status kewarganegaraan Papua Nugini diduga menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.
"Cara lain kita juga akan mengupayakan kita minta kepada sana untuk melalui cara deportasi, karena ada informasi bahwa ysb disana dalam proses kewarganegaraannya itu melalui cara-cara yang diduga bertentangan aturan," ujarnya.
Kejaksaan Agung akan segera membalas sura pemerintah Papua Nugini. Isi surat akan menjelaskan bahwa Djok Tjandra berdasarkan hukum di Indonesia telah diputus pengadilan yang telah mempuyai kekuatan hukum tetap dan dinyatakan sebagai terpidana. "Untuk itu kita harapkan untuk bisa dilakukan deportasi," ujarnya.
Djoko Tjandra telah berpindah status kewarga negaraan menjadi warga negara Papua Nugini sejak Juni 2012. Status barunya diketahui dari keterangan Duta Besar Papua Nugini di Indonesia Peter Ilau, saat mendatangi kantor Kejaksaan Agung. Djoko diduga kuat memalsukan data permohonan menjadi warga Papua Nugini. Sebab, persyaratan untuk menjadi warga suatu negara harus bebas dari masalah hukum.
Mahkamah Agung menyatakan Djoko Tjandra bersalah. Direktur PT Era Giat Prima ini dijatuhi hukum dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Ia melarikan diri satu hari sebelum putusan Mahkamah Agung (MA) pada 10 Juni 2009.