Kasus Century
KPK Kembali Periksa Mantan Dirut Bank Century
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama Bank Century, Maryono, Senin (13/1/2014).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama Bank Century, Maryono, Senin (13/1/2014). Direktur Bank Tabungan Negara itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Maryono sendiri sudah memenuhi panggilan penyidik KPK. Namun, ia enggan berkomentar sebelum menjalani pemeriksaan
Bersama Maryono, KPK juga memeriksa Director Macroprudential Policy Department Bank Indonesia, Agusman, Mantan Direktur DPM Eddy Sulaeman Yusuf, Penasehat Hukum, Pradjoto, S.H, dan dari pihak swasta Wenawati Limantoro.
"Mereka juga dimintai keterangannya sebagai saksi," kata Priharsa.
Edwin Firdaus