Rabu, 1 Oktober 2025

Alasan Denny Indrayana Laporkan Dua Loyalis Anas

Denny Indrayana memiliki alasan tersendiri melaporkan dua loyalis Anas Urbaningrum ke Bareskrim Polri.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (tengah) melaporkan aktivis Pergerakan Perhimpunan Indonesia (PPI) Makmun Murod dan Tri Dianto ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik, Kamis (9/1/2014). Makmun Murod bersama Tri Dianto sebelumnya menyatakan bahwa Anas Urbaningrum enggan memenuhi panggilan KPK karena pimpinan KPK Bambang Wdijojanto dan Denny Idrayana telah meneumi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas terkait pemeriksaan Anas tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memiliki alasan tersendiri melaporkan dua loyalis Anas Urbaningrum ke Bareskrim Polri.

Alasan pertama Denny melapor adalah informasi yang disampaikan Ma'mun Murod dan dikuatkan Tri Dianto jelas-jelas fitnah, informasi yang tidak berdasar, bohong, sehingga baik Ma'mun Murod maupun Tri Dianto harus dimintakan pertanggungjawaban di hadapan hukum.

"Ini agar menjadi pelajaran buat semua untuk tidak sembarangan berbicara yang mengakibatkan merusak nama baik dan kehormatan orang lain," kata Denny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2014).

Alasan kedua melaporkan Ma'mun Murod dan Tri Dianto adalah kedua loyalis Anas tersebut tidak menunjukkan itikad baik meminta maaf setelah diberi kesempatan 1 x 24 jam.

"Memang singkat, hanya 1x24 jam, kenapa singkat, untuk menunjukkan ini serius. Makin lama dibiarkan beredar, informasi itu ada yang menganggap benar, sehingga makin rusak. Sehingga saya beri waktu 1x24 jam untuk minta maaf. Sayangnya, kesempatan itu tidak digunakan dengan baik," ungkapnya.

Ketiga, alasan Denny Indrayana melaporkan loyalis Anas, informasi yang dikemukakan Ma'mun Murod dan Tri Dianto bukan hanya mengganggu Denny secara pribadi, tetapi juga mengganggu kehormatan lembaga negara.

"Ini tidak hanya mengganggu secara pribadi. Ini bukan persoalan pribadi. Saya tidak kenal Murod sampa Selasa kemarin tiba-tiba dia bicara, tidak tahu darimana tentang saya. Tapi yang lebih mengganggu, ini terkait kehormatan lembaga-lembaga negara, disebut lemabaga kepresidenan, disitu disebut KPK yang tentu saja harus kita jaga martabatnya, kehormatannya, dari fitnah-fitnah semacam ini," ungkapnya.

Alasan keempat, dikatakan Denny dalam upaya memberantas korupsi, KPK merupakan garda terdepan. Sehingga KPK banyak upaya untuk melemahkan KPK, mengkriminalisasi dan lain-lain.

"Saya pikir cara-cara seperti ini jangan dibiarkan. Jangan sampai KPK sendirian. Mungkin mas Bambang (Bambang Widjojanto), KPK, sedang menimbang-nimbang. Biarkan saya dalam konteks ini membantu KPK menghadapi fitnah-fitnah semacam ini, agar KPK tidak sendirian dalam memberantas korupsi," jelasnya.

Alasan kelima Denny bersikap reaktif dengan melapor ke Mabes Polri adalah dalam rangka mencegah fitnah yang menjadi modus untuk membela diri apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi.

"Jangan sampai ke depan kalau tidak ada yang mengambil sikap tegas, ini tidak dilawan, ini nanti ada yang datang lagi, orang diperiksa KPK, bikin alasan lagi, bikin fitnah lagi. Sehigga harus ada pelajaran bagi yang begini, sehgga ke depan orang harus lebih hati-hati. Cara-cara fitnah seperti ini harus dihentikan agar tidak jadi preseden dalam pembelaan diri, khusunya dalam tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Alasan ke enam Denny melapor diantaranya dalam menyelamatkan demokrasi dari kebiasaan melakukan fitnah. Saat ini, kebebasan berbicara dijamin dalam konstitusi, tapi kebebasan memfitnah tidak.

"Harus dipisahkan dengan sangat tegas orang mengkritik, beda berpendapat bebas bicara, silahkan, tapi memfitnah jangan. Kalau itu campur aduk, demokrasi kita jadi tidak dewasa. Harus kita bangun demokrasi yang berkeadaban, salah satunya dengan memisahkan kebebasan bicara dengan memfitnah yang merupakan tindak pidana," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved