Senin, 6 Oktober 2025

KPK Tangkap Jaksa

KPK Periksa Polisi, Jaksa, dan Hakim Terkait Kasus Suap Kajari Praya

KPK memanggil sejumlah penegak hukum menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap Kepala Kejari Praya, Lombok, NTB

Penulis: Edwin Firdaus
/DANY PERMANA
SUAP KAJARI NTB - Tersangka pemberi suap Lusita Ani Razak kepada Kajari Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri, di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Minggu (15/12/2013). KPK menangkap kedua orang tersebut dengan barang bukti uang senilai total Rp 113 Juta untuk pengurusan sertifikat lahan di kawasan Lombok Tengah. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah penegak hukum menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap Kepala Kejari Praya, Lombok, NTB, Senin (23/12/2013).

Di antara saksi dipanggil itu yakni Sumedi selaku Ketua Pengadilan Negeri Praya, serta tiga orang hakim pada pengadilan tersebut, Dewi Santini, Desak Ketut dan Yuni Aryanti (hakim)

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka kasus ini," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Apriyanto Kurniawan selaku Jaksa Kasi Pidsus Kejari Praya, AKBP Supriyadi, Kapolres Lombok Tengah, Kompol H Ridwan, Kapolsek Praya Barat dan Iptu Deny Septiawan yang menjabat Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.

"Mereka juga dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi," kata Priharsa.

Kasus suap Jaksa yang berlatar belakang penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan di Lombok ini sudah menjerat menjerat Jaksa Subri dan Direktur PT Pantai Aan, Lusita Ani Razak.

Subri dan Lusita tertangkap tangan KPK saat diduga bertransaksi suap dengan barang bukti uang senilai Rp 213 juta pada Minggu (15/12/2013). Adapun Lusita diduga anak buah Bambang Soeharto, komisaris PT Pantai Aan sekaligus mantan Ketua Pengarah Bapilu Partai Hanura.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved