Senin, 6 Oktober 2025

PKB Sesalkan Sikap Pemprov Banten Tunda Pelantikan Wali Kota Tangerang

Malik menyarankan agar permasalahan penundaan pelantikan tersebut bisa selesai.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Pasangan bakal calon Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah (kiri) dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan menunjukan bukti-bukti dalam sidang lanjutan kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jalan MH Thamrin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2013. Sidang atas dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU Kota Tangerang terhadap pasangan Arief-Sachrudin sebagai kandidat Calon Wali Kota Tangerang itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain menyesalkan tindakan dari pemerintah provinsi Banten yang telah berulang kali menunda pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah-Sachrudin. Hal tersebut dinilai mencederai demokrasi.

“PKB sangat menyesalkan tindakan Pemprov Banten yang telah berulang kali menunda pelantikan wali kota dan wakil wali kota Tangerang,”ujar Malik dalam pernyataannya, Jumat(20/12/2013).

Malik menyarankan agar permasalahan penundaan pelantikan tersebut bisa selesai, Kementerian Dalam Negeri diminta segera meminta Inpres sebagai acuan untuk melantik Wali Kota Tangerang dan wakilnya sesegera mungkin.

“Harus ada langkah konkrit yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, agar permasalahan ini tidak terus berlarut-larut sehingga roda pemerintahan kota Tangerang dapat berjalan dengan efektif,”ujar Malik.

Langkah politik tersebut lanjut Malik perlu segera diambil agar stabilitas pemerintahan kota Tangerang dapat terjaga dengan baik dan layanan publik tidak terganggu.

“Langkah ini harus diambil agar stabilitas pemerintah kota Tangerang dapat berjalan dengan baik dan pelayanan publik pun dapat berjalan dengan efektif,” ujar Anggota komisi III DPR ini.

Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi, kata Malik pihak yang paling dirugikan adalah warga Kota Tangerang.

Penundaan pelantikan secara otomatis mengakibatkan terganggunya efektivitas pelayanan publik dan jalannya roda pemerintahan Kota Tangerang. Tak urung, pihak yang paling dirugikan adalah warga Tangerang.

“Hal ini akan mengganggu sistem kerja dan tidak efektivitasnya pelayanan publik, ini sangat merugikan masyarakat dan Pemerintah Kota Tangerang,” ujarnya.

Sedianya pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin dijadwalkan dilantik pada Minggu 15 Desember 2013. Namun, acara pelantikan ditunda dengan alasan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berhalangan. Belakangan, Atut meminta kepada DPRD Kota Tangerang menjadwalkan pelantikan pada Senin 16 Desember 2013. Namun hal ini terbentur tata tertib sehingga jadwal pelantikan ditetapkan pada Rabu (18/12/2013).

Sehari sebelum acara pelantikan yang sudah dijadwalkan, Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pilkada Lebak dan proyek pengadaan alat kesehatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanpa alasan yang jelas, akhirnya acara pelantikan pada Rabu (18/12/2013) kembali dibatalkan karena Atut tidak hadir. Padahal seluruh perangkat seremoni acara sudah siap dan para tamu undangan sudah datang ke lokasi acara.

Arief R Wismansyah-Sachrudin resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih setelah Mahkamah Konstitusi memenangkan pasangan yang diusung Partai Demokrat, Gerindra, PKB pada Selasa (19/11/2013).

MK memutuskan menolak permohonan pemohon pada nomor 115/PHPU.D-X/2013 yang diajukan pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar serta mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut empat, Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang tahun 2013.

MK juga membatalkan keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 104/Kpts/KPU.Prov-015/Tahun 2013 tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Tangerang 2013, tertanggal 6 September 2013.

Dalam amar putusannya, MK juga menyatakan, perolehan suara masing-masing pasangan calon Pilkada Tangerang 2013 adalah pasangan nomor urut satu Harry Mulya Zein-Iskandar dengan 45.627 suara, pasangan nomor tiga Tubagus Suwandi Gumelar-Suratno Abubakar dengan 121.375 suara, pasangan nomor urut dua Abdul Syukur-Hilmi Fuad dengan 187.003 suara, dan pasangan nomor urut lima Arief R Wismansyah-Sachrudin dengan 340.810 suara.

MK juga memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk menetapkan hasil penghitungan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon tersebut. Sementara untuk putusan nomor 116/PHPU.D-X/2013 yang diajukan pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved