Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Jika Benar Tersangkut Hambalang, Kapolri Sutarman Bisa Dipidana

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman bisa dipidana apabila benar dirinya tersangkut dalam kasus Korupsi Hambalang.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Sylvia Sholehah atau yang biasa disapa Ibu Pur usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2013). Sylvia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman bisa dipidana apabila benar dirinya tersangkut dalam kasus Korupsi Hambalang.

"Tentu bisa dipidanakan. Kenapa tidak? Karena tidak ada halangan," ujar Chudry di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (7/12/2013).

Chudry mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya memanggil Sutarman untuk mengklarifikasi kebenaran sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sylvia Sholehah atau Bu Pur atas tersangka Deddy Kusnidar.

"KPK bisa panggil sebagai saksi," kata Chudry.

Meski berstatus Kapolri, Chudry menegaskan hal itu tidak akan menghambat penegakan hukum, bahwa Sutarman bisa saja dipidana jika benar dirinya terlibat.

"Itu (seorang Kapolri) tidak ada halangan," tutur Chudry.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama saksi kasus Hambalang, Slyvia Sholehah alias Bu Pur atas tersangka Deddy Kusnidar. Dalam BAP tersebut, nama istri Sutarman, Ely juga dicantumkan.

Sutarman diketahui diminta bantuannya untuk mengamankan proyek Hambalang dari ancaman beberapa LSM dan pendemo. Bantuan kepada Sutarman dilakukan Bu Pur melalui istriya Ely. Saat itu, Sutarman masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved