Kasus Century
Demokrat Bandingkan Kasus Century dengan Lapindo dan BLBI
Tugas Timwas Century, sesuai keputusan Paripurna DPR adalah mengawasi berjalannya proses hukum yang dilakukan para penegak hukum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Partai Demokrat, Dr Mohamad Ikhsan Modjo, menanggapi keinginan sebagian kecil Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR yang ingin memanggil dan meminta keterangan Wakil Presiden Boediono terkait kasus Century.
Ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (7/12/2013), Ikhsan Modjo menegaskan Partai Demokrat menilai proses politik Masalah Century di DPR - sebagaimana masalah-masalah lain seperti Skandal BLBI dan Lumpur Lapindo - sudah selesai dengan keputusan Rapat Paripurna DPR yang menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum.
"Tugas Timwas Century, sesuai keputusan Paripurna DPR adalah mengawasi berjalannya proses hukum yang dilakukan para penegak hukum," kata Ikhsan.
Menurut Ketua DPP Demokrat ini pemanggilan kepada pihak-pihak lain, apalagi yang sudah memberikan keterangan kepada KPK, adalah tindakan yang tidak sejalan dengan keputusan Paripurna DPR dan berada di luar kewenangan Timwas.
"Seperti halnya pemanggilan Wapres oleh Timwas DPR hanya akan mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Yang bisa dianggap sebagai satu bentuk intervensi lembaga legislatif ke ranah yudikatif," kata dia.
Dijelaskan Wapres Boediono sudah menegaskan berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century dan tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun.
"Apa yang dilakukan sebagian anggota Timwas Century hanya akan mengakibatkan kegaduhan politik yang tidak perlu. Sekadar memutar lagu lama politik yang tidak perlu dilakukan hanya demi pencarian panggung oleh segelintir orang," kata dia.
Lanjut Ikhsan Modjo, Partai Demokrat sekali lagi menghimbau berbagai pihak untuk terus menghormati proses hukum yang ada dan berkompetisi politik di tahun politik ini secara elegan, jujur dan bermartabat.