Kepala SKK Migas Ditangkap
Empat Penyidik KPK Periksa Tri Yulianto Selama Lima Jam
Empat orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat Tri Yulianto selama lima jam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat Tri Yulianto selama lima jam di Rumah Sakit (RS) Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (6/12/2013) sore.
Tak ada satupun dari mereka yang mengenakan rompi KPK ketika keluar pukul 16.00 WIB.
Tak beberapa lama, mereka pun menaiki mobil Panther Silver bernomor polisi B 1213 SQO (pelat merah) yang sudah terparkir, dan meninggalkan rumah sakit pada pukul 16.04 WIB. Seperti diketahui, para penyidik KPK tersebut tiba di Rumah Sakit Premier Jatinegara sekira pukul 10.00 WIB, Jumat pagi.
"Karena pertimbangan, tim KPK datang kemari. Saya diperiksa dari jam 11.00 WIB dan baru saja selesai, jam 16.00 WIB tadi," ujar Tri Yulianto kepada wartawan di kamar rawatnya.
Pemeriksaan di RS terpaksa dilakukan penyidik KPK, lantaran Tri Yulianto mengidap penyakit kanker prostat dan baru selesai operasi Rabu 4 Desember kemarin.
Menurutnya, pemeriksaan KPK hari ini tidak mengganggu proses penyembuhan penyakitnya (recovery).
"Tidak. Saya sehat jasmani. Cuma memang proses recovery, tapi saya sehat jasmani," kata Tri sambil berbaring ditempat tidurnya.
Tri juga membantah telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
"Saya tegaskan, saya tidak pernah menerima THR dalam bentuk apapun," ujarnya.
Pada kesempatan itu, dia juga membantah bahwa para anggota Komisi VII DPR menerima uang THR dari Rudi Rubiandini. "Oh tidak ada, oh tidak betul itu, sangat tidak betul," tegasnya.
Sebelumnya, mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mengakui telah memberikan 200 ribu dolar AS sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada anggota Komisi VII DPR.
Uang itu merupakan bagian dari 700 ribu dolar AS yang diterima Rudi melalui Ardi dari Febri Prasetyadi, selaku orang kepercayaan Presiden Direktur PT Adaro Energy Garibaldi Thohir alias Boy Thohir.
Penegasan pemberian uang THR itu disampaikan Rudi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan.
"Saya berikan 200 ribu dolar AS untuk THR ke Komisi VII DPR. Waktu itu saya serahkan melalui Tri Yulianto (anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat selaku perwakilan dari Komisi VII)," kata Rudi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti.