Kamis, 2 Oktober 2025

Mantan Anak Buah Hartati Murdaya Dituntut Empat Tahun Penjara

Mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Totok Lestiyo dituntut pidana empat tahun penjara

Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Dirut PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/11/2013). Totok diduga terlibat dalam kasus suap proses pengurusan HGU perkebunan di Kabupaten Buol yang juga melibatkan pengusaha Hartati Murdaya. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Atasan perbuatan tersebut, Totok dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau seperti dakwaan kesatu Jaksa KPK.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Totok dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Terdakwa Totok belum pernah dihukum, terdakwa Totok menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa Totok bersikap sopan selama masa persidangan," lanjut Jaksa menerangkan hal yang meringankan tuntutan Totok.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved