Mantan Anak Buah Hartati Murdaya Dituntut Empat Tahun Penjara
Mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Totok Lestiyo dituntut pidana empat tahun penjara
Atasan perbuatan tersebut, Totok dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau seperti dakwaan kesatu Jaksa KPK.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Totok dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa Totok belum pernah dihukum, terdakwa Totok menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa Totok bersikap sopan selama masa persidangan," lanjut Jaksa menerangkan hal yang meringankan tuntutan Totok.