Senin, 6 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Terus Kejar Djoko Tjandra

Wakil Jaksa Agung, Djaman Andhi Nirwanto, mengatakan pihaknya masih akan terus mengejar Terpidana kasus korupsi

Editor: Johnson Simanjuntak
DANY PERMANA
Jaksa Agung, Basrief Arief (kiri) melantik Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2013). Andhi Nirwanto sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Djaman Andhi Nirwanto, mengatakan pihaknya masih akan terus mengejar Terpidana kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar Djoko Sugiarto Tjandra, yang hingga kini kabur keluar negeri.

Kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2013), pengejaran Djoko serta buronan kasus lain yang kabur ke luar negri serta melacak aset-asetnya merupakan tanggungjawab Wakil Jaksa Agung (Waja).

"Tim pelacak Itu lintas kementerian, kebetulan yg dipercaya mengkoordinir itu Waja. Secara yuridis formal ada keputusan dari pak Menkopolhukam," katanya.

Selain itu, Andhi mengaku saat dilantik beberapa hari lalu salah satu pesan Jaksa Agung Basrief Arief ke dirinya adalah soal pengejaran buronan ke luar negri.

Pengejaran buronan itu dilakukan dengan kerjasama antara Kejsakaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Luar Negri dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Menteri Kordinasi Politik Hukum dan HAM. Andhi mengaku harus memulai lagi hubungan dengan pihak-pihak itu, karena dirinya baru menjabat Waja beberapa hari.

Djaman juga mengatakan akan memprioritaskan kasus yang lebih dulu bisa diselesaikan, dilihat dari kapasitasnya.

"Kan ada kasus yang lebih mudah dan lebih sulit karena kendalanya banyak, nanti diinventarisir," tandasnya.

Dalam putusan PK (peninjauan kembali), Mahkamah Agung (MA) menghukum Djoko Tjandra dua tahun penjara plus membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun Djoko dua kali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jaksel selaku eksekutor pada 16 dan 22 Juni 2009. Dia diketahui sudah berada di Papua Nugini (PNG) pada 10 Juni atau sehari menjelang putusan dibacakan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved