Rabu, 1 Oktober 2025

Rusuh di Gedung MK

Diserbu Saat Bersidang, MK Tidak Salahkan Polisi

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ingin menyalahkan kepolisian atas aksi anarkisme di ruang sidang pleno

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku tidak ingin menyalahkan kepolisian atas aksi anarkisme di ruang sidang pleno saat persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Maluku berlangsung.

Patrialis Akbar, hakim konstitusi, mengakui saat itu sebenarnya mereka sudah mendapat laporan dari sekretaris jenderal MK bahwa massa yang datang lebih banyak dari yang diperkirakan sehingga pihak keamanan kewalahan.

"Saya tidak mau menyalahan siapa-siapa. Ini juga ada protap (prosedur tetap) di kita bahwa polisi tidak boleh masuk ke ruang sidang, sehingga polisi pun ragu masuk karena protapnya seperti itu. Karena satpam ada di dalam, tapi dalam kondisi seperti itu saya sudah sarankan tadi kepada sekjen, kita jangan melarang polisi untuk masuk, biarkan," ujar Patrialis saat memberikan keterangan kepada wartawan di MK, Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Atas peristiwa anarkis terebut, Mahkamah sendiri mengaku telah mengevaluasi keamanan. Menurut Patrialis, semua tamu yang datang ke Mahkamah akan diberikan name tag untuk dipakai.

" Saya mohon untuk tidak mencari siapa yang salah. Kita cari perbaikan ke depan. Kalau di negara lain, memang harus sopan, ketat terutama negara maju," kata bekas menteri hukum dan HAM itu.

Sebelumnya, keributan tersebut sendiri bermula ketika majelis hakim menolak permohonan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen - Daud Sangadji.

Massa yang tidak terima dengan putusan tersebut kemudian berteriak-teriak dengan kuat di luar sidang pleno di lantai dua. Saat itu sidang masih terus berlangsung dan berlanjut untuk putusan permohonan Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa.

Saat hakim Anwar Usman membacakan pertimbangan hakim, keadaan menjadi tidak terkendali. Pendukung yang berada di luar dan menonton persidangan melalui layar LCD mengamuk dan membanting dan melempar sidang.

Beberapa kemudian menerobos masuk ke ruang sidang pleno. Karena aksi anarkisme tersebut tidak tercegah kepolisian, majelis hakim menunda dan meninggalkan ruangan sidang.

Massa semakin beringas. Beberapa massa terlihat berdiri di atas meja mengangkat tangan dan berteriak-teriak. Beberapa bahkan berusaha melempar hakim yang telah beranjak pergi.

Pihak berperkara atau pemohon dalam PHPU Maluku tersebut berjumlah empat orang. Mereka adalah pasangan nomor urut satu Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa, pasangan nomor dua Jacobus - F. Puttilehalat, pasangan William B. Noya - Adam Latuconsina dan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen - Daud Sangadji.

Sidang putusan tersebut merupakan sidang ulang atas putusan sela Mahkamah sebelumnya yang memerintahkan KPU Maluku untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Seram Bagian Timur.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved