Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Anas Sempat Minta Nazar Janggan Ganggu Proyek Hambalang

PT Adhi Karya disebutkan sempat berselisih dengan perusahaan Nazaruddin terkait proyek Hambalang

Penulis: Edwin Firdaus
WARTAKOTA /Henry Lopulalan
Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin selesai menjalani pemeriksaan selama 4 hari nontop di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013). Sebelum kembali ke LP Sukamiskin, Bandung ini Nazarudin menyebut beberapa nama anggota DPR yang terlibat kasus Hambalang. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Adhi Karya disebutkan sempat berselisih dengan perusahaan Nazaruddin terkait proyek pembangunan gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. Sebab itu, Anas Urbaningrum turun tangan untu meminta Nazaruddin mundur dari proyek tersebut.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora, Deddy Kusdinar yang dibacakan Jaksa KPK I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Dipaparkan Kadek, orang kepercayaan Nazaruddin, Mindo Rosallina Manulang sempat melakukan pertemuan dengan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya Arief Taufiqurrahman di Hotel Dharmawangsa. Rosa meminta PT Adhi Karya mundur dari proyek Hambalang.

"Karena Mindo dan Nazaruddin yang akan mengerjakannya," kata Wiradana.

Mindo mengatakan telah mengeluarkan banyak uang untuk proyek Hambalang. Arief mengadukan permasalahan ini kepada Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya Teuku Bagus yang akhirnya diteruskan kepada Mahfud Suroso untuk disampaikan ke Anas.

"Teuku Bagus meminta tolong Mahfud Suroso karena Rosa masih mengganggu. Mahfud melakukan pertemuan dengan Anas dan Nazaruddin. Saat itu Anas meminta Nazaruddin agar mundur dan tidak mengambil proyek Hambalang," kata Kadek.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved