Selasa, 7 Oktober 2025

Hakim Diduga Selingkuh

Terbukti Selingkuh, Hakim Vica Natalia Diberhentikan dengan Hormat

Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi pemberhentian secara hormat dengan hak pensiun terhadap hakim Pengadilan Negeri Jombang

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim pada Pengadilan Negeri Jombang Vica Natalia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian secara hormat dengan hak pensiun terhadap hakim Pengadilan Negeri Jombang Jawa Timur, Vica Natalia.

Vonis tersebut diberikan karena Vica dinilai terbukti melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH gara-gara berselingkuh dengan seorang hakim dan advokat.

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar SKB KEPPH dan PB Panduan Penegakan KEPPH dan menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar ketua MKH, Suwardi, saat membacakan keputusan MKH di ruang Wirjono Prodjodikoro, MA, Rabu (6/11/2013).

Saat memberikan pembelaannya, Vica membantah telah melakukan perselingkuhan / perzinahan apalagi tertangkap tangan bermesraan dengan laki-laki yakni berfoto mesra dengan hakim Agung Wijaksono, dan melakukan percakapan sex melalui BlackBerry Messenger.

Walau demikian, Vica mengakui menerima beberapa kali kunjungan tamu bernama Gali Dewangga yang berprofesi sebagai advokat. Pertemuan tersebut terjadi di rumahnya dan berakhir hingga larut malam yakni pukul 24.00. Vica sendiri tinggal sendirian di rumah tersebut.

Perempuan berjilbab tersebut mengaku pergi ke Bali saat hari kerja pada 31 Januari hingga 1 Februari 2013 tanpa izin ketua PN Jombang. Saat bersamaan, Dewangga juga berangkat ke Bali.

"Hakim terlapor juga bertemu hakim Agung Wijaksono malam hari pada Oktober 2009 di lobby Hotel Borobudur Jakarta dan sempat berfoto bersama. Tetapi, hakim terlapor menyangkal surat tulisan tangan yang dikirimkan ke Dewangga memuat kalimat ‘i love you’," kata anggota MKH, Yulius.

Atas keterangan tersebut, hakim Vica terbukti beberapa kali menerima Gali Dewangga di rumahnya pada malam hari, bertemu di Bali pada jam kerja tanpa izin atasan, menulis surat cinta, bertemu Agung Wijaksono di Hotel Borobudur dan berfoto bersama yang tak sepantasnya dilakukan keduanya karena keduanya sudah berumah tangga.

Atas dasar itu, menurut Majelis hakim terlapor terbukti melanggar SKB Tahun 2009 tentang KEPPH huruf c butir 3.1 ayat (1), butir 5.1 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (4a), Pasal 11 ayat (3a) Peraturan Bersama MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH. Ketentuan itu mewajibkan hakim menghindari dan harus berperilaku tidak tercela, hakim wajib menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan profesi.

"Hal-hal yang disampaikan hakim terlapor tidak dapat mematahkan kesimpulan dan rekomendasi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Tim Pemeriksa Bawas MA, pembelaan dirinya harus ditolak," kata dia.

Sekedar informasi anggota MKH adalah Yulius (hakim agung), Sofyan Sitompul (hakim agung), Imam Anshori Saleh (Komisioner KY), Taufiqurahman Syahuri (Komisioner KY), Eman Suparman (Komisioner KY), dan Jaja Ahmad Jayus (Komisioner KY).

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved