Senin, 6 Oktober 2025

Demo Buruh

Upah Buruh Terbaru, Jakarta Tertinggi NTB Terendah

Kemenakertrans mencatat sebanyak 10 provinsi telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
Theresia Felisiani/Tribun Jakarta
Ribuan massa dari elemen Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) yang didominasi kendaraan roda dua melanjutkan aksi demo ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013). 

Tribunnews.com, JAKARTA - Hingga kemarin siang, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat sebanyak 10 provinsi telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP), sementara 22 provinsi telah menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ke-10 provinsi yang telah menetapkan UMP 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, dan DKI Jakarta.

Berdasarkan data Kemenakertrans, UMP ke-10 provinsi itu bervariasi, dengan UMP  yang terendah di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 1,210 juta. Sedangkan yang tertinggi adalah UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,442 juta.

Permasalahan UMP ini membuat buruh melakukan aksi mogok kerja dua hari berturut-turut sejak 31 Oktober hingga 1 November 2013, kemarin.

Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar pada 2 Oktober lalu, telah menerbitkan Peraturan Menakertrans  Nomor 7 Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar pada 2 Oktober 2013, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 18 Oktober 2013 lalu.

Dikutip dari situs Setkab disebutkan bahwa dalam Permen itu ditegaskan, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 akan ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur di seluruh Indonesia secara serentak pada 1 November mendatang, dengan didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan memperhatikan produktivitas an pertumbuhan ekonomi.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved