Pemilihan Ketua MK
Perolehan Suara, Arief Hidayat dan Hamdan Zoelva Bersaing Ketat Jadi Ketua MK
Pemungutan suara terpaksa dilanjutkan ke tahap kedua karena tidak satu pun hakim yang memperoleh jumlah suara lebih dari setengah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung kini memasuki putaran kedua yang dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting).
Pemungutan suara terpaksa dilanjutkan ke tahap kedua karena tidak satu pun hakim yang memperoleh jumlah suara lebih dari setengah hakim konstitusi.
Perolehan suara hakim konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi satu suara, Arief Hidayat tiga suara, Hamdan Zoelva empat suara.
"Oleh karena menurut tata tertib untuk bisa ditetapkan ketua dan wakil ketua maka hakim konstitusi harus memperoleh lebih dari setenah jumlah hakim konstitusi, oleh karena itu harus dilakukan pemilihan putaran kedua yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat dan hakim konstitusi Hamdan Zoelva," ujar ketua pemilihan Hamdan Zoelva, di MK, Jakarta, Jumat (1/11/2013).