Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilihan Ketua MK

Perolehan Suara, Arief Hidayat dan Hamdan Zoelva Bersaing Ketat Jadi Ketua MK

Pemungutan suara terpaksa dilanjutkan ke tahap kedua karena tidak satu pun hakim yang memperoleh jumlah suara lebih dari setengah

Penulis: Eri Komar Sinaga
Warta Kota/Henry Lopualan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (ketiga kanan) bersama Hakim Konstitusi (kiri ke kanan) Anwar Usman, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar dan Mohammad Alim ketika memberikan keterangan pers terkait Perpu tentang penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah di keluarkan presiden di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2013). Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pembentukan majelis kehormatan MK permanen dalam Perpu MK tumpang tindih dengan isi dewan etik yang telah dimiliki MK. (Warta Kota/Henry Lopualan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung kini memasuki putaran kedua yang dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting).

Pemungutan suara terpaksa dilanjutkan ke tahap kedua karena tidak satu pun hakim yang memperoleh jumlah suara lebih dari setengah hakim konstitusi.

Perolehan suara hakim konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi satu suara, Arief Hidayat tiga suara, Hamdan Zoelva empat suara.

"Oleh karena menurut tata tertib untuk bisa ditetapkan ketua dan wakil ketua maka hakim konstitusi harus memperoleh lebih dari setenah jumlah hakim konstitusi, oleh karena itu harus dilakukan pemilihan putaran kedua yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat dan hakim konstitusi Hamdan Zoelva," ujar ketua pemilihan Hamdan Zoelva, di MK, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved