Kamis, 2 Oktober 2025

Kelompok Peretas Email Manfaatkan Wanita Sebagai Kurir Uang

Kelompok peretas surat elektronik (E-mail) mempekerjakan perempuan Indonesia dalam transaksi uang hasil kejahatan

zoom-inlihat foto Kelompok Peretas Email Manfaatkan Wanita Sebagai Kurir Uang
rawstory.com
Hacker.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok peretas surat elektronik (E-mail) mempekerjakan perempuan Indonesia dalam transaksi uang hasil kejahatan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengungkapkan berdasarkan keterangan dua perempuan yang ditangkap sebelumnya, mereka bertugas untuk menyiapkan hal yang berkaitan dengan transaksi keuangan.

"Untuk WNI yang sudah kami tahan, yang wanita tugasnya adalah mengambil uang, menyiapkan rekening, kemudian uang dialihkan ke rekening mereka," ungkap Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013).

Arief menjelaskan modus kejahatan dunia maya yang kelompok ini lakukan, email korespodensi hubungan bisnis antar perusahaan dengan partnernya dibajak kelompok tersebut,  sehingga seolah-olah yang komunikasi dilakukan perusahan yang memang berkepentingan. Padahal pembicaraan dilakukan dengan para pelaku.

"Jadi email korespodensi hubungan bisnis antar perusahaan dengan partnernya dilakukaan pembajakan oleh kelompok ini. Sehingga perusahaan A yang melakukan korespondensi perusahaan B emailnya di lakukan pembajakan, seolah-olah yang komunikasi dengan B adalah si A, padahal si pelaku. Begitu juga si B, sebaliknya juga begitu. Nah diminta supaya si A mengirim barang, tinggal mengrim uang dengan rekening yang diubah yang diganti oleh mereka," ungkap Arief.

Kini kepolisian sudah berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi untuk memverifikasi status keimigrasian warga negara asing tersebut.

"Pelanggaran apa yang mereka lakukan? lalu diintensifkan pemeriksaan terhadap kejahatan yang dilakukan," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved