Kamis, 2 Oktober 2025

Menhuk dan HAM: Kenapa FPI Tak Diberi Kesempatan?

Sependapat dengan Mendagri,Gamawan Fauzi, Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin juga menilai tidak ada salahnya publik memberi kesempatan FPI

TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin saat menghadiri diskusi mengenai RUU KUHP dan KUHAP serta Implikasi Hukum Terhadap Praktik Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sependapat dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Amir Syamsuddin juga menilai tidak ada salahnya jika publik memberi kesempatan kepada Front Pembela Islam (FPI) untuk berpartisipasi dengan menjalin kerjasama dengan kepala daerah.

“Saya kira begini, Mendagri itu tentunya juga harus bersikap bijak dan tidak memihak. Kalau dalam hal ini FPI sebagai Ormas (organisasi kemasyarakatan) berpartisipasi, kenapa tidak diberi kesempatan?” kata Amir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Kendati demikian, lanjut Amir, anggota FPI tetap harus ditindaktegas sesuai dengan aturan jika terbukti melanggar hukum.

“Namun kalau FPI melanggar hukum, tentu ada aturan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Gamawan meminta kepala daerah agar tidak alergi dengan ormas, termasuk dengan FPI. Menurut Gamawan, kerja sama dengan ormas bisa dilakukan untuk program-program yang baik. Ia mengatakan, kerja sama dapat dilakukan dengan melibatkan ormas yang bersangkutan dalam program yang terkait dengan bidang kerja ormas.

"Misalnya, ormas lingkungan hidup, badan pengelolaan lingkungan hidup daerah (BPLHD), atau dinas kehutanan, bisa ajak bekerja sama," kata Gamawan (24/10/2013).

Menurutnya, tujuan utama pendirian ormas sebenarnya bersifat mulia. Namun, citra ormas yang baik, menurut Gamawan, ikut rusak karena dua atau tiga ormas tertentu yang kinerjanya tidak baik. KOMPAS.COM

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved