Tribunnews.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan kaum buruh untuk tidak lengah dalam mengawal pembahasan yang akan menentukan penghasilan buruh di tahun 2014 pada bulan Oktober ini.
Ia menilai Inpres 9 tahun 2013 mengalihkan tuntutan yang bertahun-tahun diperjuangkan kaum buruh yaitu upah layak.
"Awasi perundingan-perundingan yang sedang berlangsung di Dewan Pengupahan Kota Kabupaten dan Provinsi. Beri support dan masukan kepada perwakilan buruh dan pekerja," ujar Rieke dalam keterangan persnya, Selasa (22/10/2013).
Ia juga mendesak untuk membongkar Peraturen Menteri terkait Komponen Hidup Layak serta mendesak diubahnya standar yang digunakan sebagai patokannya dari buruh/pekerja lajang dengan buruh/pekerja berkeluarga.
Ia juga meminta dilakukan revisi dari sebelumnya hanya memuat 60 KHL (komponen hidup layak) menjadi 84 KHL.
"Lakukan survei pasar tandingan, tidak di pasar induk, tapi harus di pasar yang dekat dengan pemukiman agar diperoleh nilai yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak setempat," tukasnya.
Ia juga mengingatkan untuk terus mengawasi proses perundingan yang sedang berlangsung terkait upah minimal buruh.