Selasa, 7 Oktober 2025

Pemilu 2014

KPU Tinjau Ulang Kerjasama Bareng Lemsaneg

kerjasama KPU dan Lembaga Sandi Negara dalam pengamanan data pemilu 2014 kemungkinan besar akan ditinjau ulang

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto KPU Tinjau Ulang Kerjasama Bareng Lemsaneg
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas, mengatakan kerjasama KPU dan Lembaga Sandi Negara dalam pengamanan data pemilu 2014 kemungkinan besar akan ditinjau ulang, bahkan dibatalkan jika mayoritas publik tidak percaya.

"Kalau publik menaruh ketidakpercayaan yang tinggi, penting bagi KPU menimbang kembali. Sebab, sebagus apapun sistem jika ketidakpercayaan sangat tinggi, maka hasil yang baik akan senantiasa tidak puas dengan kompetisi ini," ujar Sigit di KPU, Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Menurutnya, aspek ketidakpercayaan akan menjadi pertimbangan KPU. Artinya, ruang kerjasama ini mau tidak mau akan menjadi bahan persoalan kinerja KPU ke depan. Karena pada dasarnya, peserta pemilu merasa ingin diuntungkan bukan saja hasil tapi juga proses pemilunya.

Kendati begitu, lanjut Sigit, kerjasama tidak dilanjutkan apakah menyoal teknis seperti berhenti di MoU saja, ataukah KPU akan melanjutkan komunikasi dengan Lemsaneg untuk bersama-sama meninjau ulang kerjasama yang ada.

Sekiranya berhenti karena hal teknis, maka harus dari inisiatif dua belah pihak yang melakukan kerjasama yakni KPU dan Lemsaneg. "Itu masih harus didiskusikan. Kalau Lemsaneg punya desain, bukan serta merta jadi desain itu sendiri. Kalau draft juga didiskusikan dengan KPU," terangnya.

Saat ini, menyoal teknis penjabaran kerjasama ke depan, menurut Sigit masih jauh jadi topik pembicaraan. Pasalnya, posisi KPU saat ini membahas apakah akan tidak menindaklanjuti atau mereview ulang kerjasama. Maka dari itu, pembahasan teknis masih jauh dibicarakan.

"Apalagi banyak peserta pemilu yang menjadi stake holder langsung keberatan. Maka ini akan menjadi bahan pertimbangan kami," terang Sigit.

Hal senada disampaikan komisioner Arief Budiman. Menurutnya, KPU terbuka dengan segala masukan, termasuk kerjasama dengan Lemsaneg. "Intinya kami terbuka saja. when everybody say no, ya sudah enggak bisa (dilanjutkan). Semua masukan kita terima," ucpa Arief.

Dalam MoU yang diteken KPU dan Lemsaneg pada 24 September 2013 melingkupi lima aspek. Pertama, penyediaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia dalam pengamanan sistem dan jaringan teknologi informasi dalam penyelenggaran pemilu tahun 2014. Kedua, penyediaan perangkat dan sistem pengamanan data dan informasi dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2014.

Ketiga, pengamanan dokumen elektronik dan distribusinya dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2014. Keempat, pengamanan data center dan perangkat yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2014. Kelima, pengamanan data elektronik dan komunikasi pimpinan Komisi Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 4 nota kesepahaman disebutkan, nota kesepahaman berlaku selama tiga tahun sejak diteken. Tetapi, nota kesepahaman dapat diperpanjang, diubah dan diberhentikan setiap waktu. Atas persetujuan para pihak melalui pemberitahuan secara tertulis oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya paling lambat satu bulan sebelumnya.

Nota kesepahaman juga dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila ada ketentuan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya nota kesepahaman tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved