Selasa, 30 September 2025

Sidang Ahmad Fathanah

Fathanah Gugup Diminta Menerangkan Anis Matta

Terdakwa suap pengaturan kuota impor daging, Ahmad Fathanah, tiba-tiba gugup ketika diminta jaksa penuntut umum, menjelaskan Anis Matta

Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa kasus suap penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah, mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Kamis (5/9/2013). Selain Fathanah kasus ini juga melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap pengaturan kuota impor daging, Ahmad Fathanah, tiba-tiba gugup ketika diminta jaksa penuntut umum, menjelaskan Anis Matta, perihal proyek di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Cerita bermula ketika jaksa memutar rekaman pembicaraan antara Direktur PT Cipta Inti Parmindo dan PT Cipta Terang Abadi, Yudi Setiawan dan Fathanah. Obrolan keduanya yang membahas proyek pengadaan benih kopi di Kemantan, terselip penyebutan nama Tamsil Linrung.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhibudin, lantas menanyakan apa hubungan Tamsil, yang juga kader PKS, seperti dalam rekaman tersebut. Jaksa mencoba menggali karena Fathanah mengatakan kepada Yudi, agar persoalan Tamsil, dihilangkan saja.

Suami Sefty Sanustika ini memang mengakui dalam rekaman tersebut berkomunikasi dengan Yudi. "Kita bicara. Yudi dan saya itu swasta merencanakan sesuatu. Kita menyinggung proyek di Kementan. Kalau soal Tamsil saya lupa konteksnya," kata Fathanah.

Sebelum jaksa penuntut umum kembali melontarkan pertanyaan, Fathanah buru-buru menyela, dengan memberikan pernyataan. "Ini enggak ada kaitannya saya dengan Anis Matta," timpal Fathanah. Tapi ia kebingungan dan gugup ditanya jaksa lebih lanjut perihal penyebutan Anis Matta.

"Ya gimana, ya itu..." ucap Fathanah. Karena tidak menyelesaikan ucapannya, ketua majelis hakim Nawawi Pomolango meminta jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan Fathanah sebagai terdakwa dengan pertanyaan yang lain.

Yudi, kala memberikan kesaksian untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, Senin (7/10/2013), mengaku mengetahui bahwa paket pengadaan benih kopi di Kementan dari bawahannya, Denny Adiningrat yang selama ini sebagai pencari proyek. Diketahui, salah satu pemulus untuk mendapatkan proyek lewat Tamsil.

"Setahu saya paket kopi itu awalnya diberikan Tamsil Linrung kepada Denny. Dia orang anggaran. Kenyataannya, Elda (suami Denny), mengatakan ada kewajiban yang harus dibayar saat proyek kopi selesai," kata Yudi saat itu.

Yudi menjelaskan, apa yang dimaksudkan Elda adalah bahwa kewajiban yang harus diselesaikan adalah membayar komisi sebesar lima sampai enam persen buat Tamsil dari pagu anggaran proyek pengadaan benih kopi. Proyek itu sendiri sudah berjalan.

Ketika itu, muncullah Ahmad Fathanah. Dia berkata dan menyuruh Yudi agar proyek ini langsung diambil saja, tanpa mempertimbangkan membayar komisi ke Tamsil. "Kata Fathanah hajar saja. Itu arahan Pak Luthfi. Jadi artinya Pak Luthfi merampok proyek orang lain," ujar Yudi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan