Akil Mochtar Ditangkap KPK
KPK Beri Akses Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi Periksa Akil
Kita memberikan akses tapi tentunya punya tata tertib, punya aturan sendiri yang tidak boleh sebebas-bebasnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup akses bagi Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi untuk memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
"Kita memberikan akses tapi tentunya punya tata tertib, punya aturan sendiri yang tidak boleh sebebas-bebasnya," ungkap Ketua KPK, Abraham Samad, di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (5/10/2013).
Untuk itu pula, menurut Abraham, pihaknya, masih melihat bagaimana teknis pemeriksaan Akil yang akan dilakukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang telah membentuk formasi majelis dengan Hakim Konstitusi Harjono sebagai ketua majelis. Lima anggota majelis akan mulai mengumpulkan keterangan pada Senin (7/10/2013).
"Nanti kita lihat bagaimana teknis pemeriksaannya," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Harjono mengungkapkan, majelis juga sudah menetapkan alur pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil. Dia mengatakan, tenggat waktu bekerja majelis adalah 90 hari.
"Kerja dari tim ini dibatasi 90 hari. Kami akan melakukan pekerjaan secara intensif supaya proses pengambilan keputusan dilakukan dengan fair karena ini menyangkut orang," tutur Harjono.
Dia menyampaikan, Senin (13/10/2013) depan, tim tersebut akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang terkait dengan Akil. Ia mengungkapkan, pemeriksaan akan lebih dulu dilakukan terhadap pihak internal, yaitu pegawai MK yang bersentuhan langsung dengan Akil.
"Senin depan majelis akan melakukan pemeriksaan, mengumpulkan informasi terkait Akil. Akan dimulai dari yang mudah, yaitu internal dulu," katanya.
Menurut Harjono, pegawai tersebut sebagai pihak internal akan ditanyai perihal perilaku Akil yang mungkin melanggar etik sebagai hakim konstitusi. Harjono juga memastikan, pihaknya akan memeriksa Akil.
Menurutnya, pemanggilan dan pemeriksaan Akil akan dilakukan melalui koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain soal itu, lanjutnya, majelis tidak bekerja sama dengan KPK.