Akil Mochtar Ditangkap KPK
Kemungkinan Ada yang Menjual Putusan Sebelum Vonis Dibacakan
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tidak ada mafia peradilan di tubuh MK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tidak ada mafia peradilan di tubuh MK. Kasus yang menimpa Ketua MK Akil Mochtar dinilai adalah kasus perseorangan.
Lantas bagaimana sebenarnya modus dalam kasus suap yang diduga dilakukan Akil dalam sengketa Pemilukada Kabupaten Gunungmas dan Kabupaten Lebak?
Harjono, hakim konstitusi, mengatakan Akil tidak bisa mengubah putusan apapun. Namun, putusan yang sudah ada, sebelum pembacaan vonis, kemudian diinformasikan ke pihak yang berperkara.
"Saya tahu putusan yang belum keluar, saya mencoba mengatakan informasi itu anda kalau kasih saya, saya menangkan. padahal putusan sudah ada," ujar Harjono di MK, Jumat (4/10/2013) malam.
Harjono pun menduga ada pihak-pihak yang membocorkan putusan-putusan sebelum putusan tersebut dibacakan.
"Kemungkinan besar seperti itu ada. Kita tinggal cari tahu saja siapa yang membocorkan, siapa yang melakukan seperti itu. Kita tidak bisa karena kamu tahu maka kamu salah itu tidak adil," kata Ketua Majelis Kehormatan itu.
Karena modus tersebut dilakukan satu orang, Harjono menilai tidak tepat jika alasan tersebut digunakan untuk membubarkan MK. Harjono mengatakan hukuman tersebut tidak harus ditimpakan kepada hakim yang bersalah.
Harjono pun kembali menegaskan peristiwa penangkapan terhadap Akil tersebut bukan mafia karena dia mengaku belum pernah ikut mencicipi.
"Yakin bangat. Kalau mafia peradilan saya belum pernah terima," tukas dia.