Senin, 6 Oktober 2025

Pemutilasi Tewas di Sel

Kasus Benget akan Diadukan ke KY, MA, Komisi Kejaksaan, dan Komisi III

inti aduan berupa tak dipedulikannya ajuan kuasa hukum untuk memeriksa kondisi kesehatan terdakwa Benget oleh pihak majelis hakim dan jaksa

Wahyu Aji/Tribunnews.com
DIANGKAT - Benget Situmorang sempat hadir dalam sidang vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/9/2013). Lantaran alasan kesehatan, hakim menunda sidang vonis sampai Kamis besok. Terlihat Benget yang duduk dikursi terdakwa diangkat oleh tiga staf pengadilan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa meninggalnya Benget Situmorang, terdakwa kasus mutilasi terhadap istrinya Darna Sri Astuti, di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur akan diadukan ke berbagai pihak.

Kuasa hukum dari Benget, Edward M Sihombing mengaku akan melaporkan hal itu ke  Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan dan Komisi III, DPR RI.

"Kami akan melaporkan ini ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan dan Komisi III, DPR RI. Paling lambat minggu depan kami akan melapor," ucap
Edward, Selasa (1/10/2013) di RSCM.

Edward menyebut inti aduan berupa tak dipedulikannya ajuan kuasa hukum untuk memeriksa kondisi kesehatan terdakwa oleh pihak majelis hakim dan jaksa penuntut.

"Di Rutan itu kan ada bagian kesehatannya juga, seperti puskesmas kecil. Jadi tidak bisa mengcover lebih dalam apa penyakit sebenarnya dan kondisi kesehatan dia (Benget). Saya minta periksa kondisi Benget tidak pernah direspon," tutur Edward.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved