Jumat, 3 Oktober 2025

Komjend Sutarman Harus Independen pada Pemilu 2014 Kalau Terpilih jadi Kapolri

Calon Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Sutarman, diminta tak berpolitik.

zoom-inlihat foto Komjend Sutarman Harus Independen pada Pemilu 2014 Kalau Terpilih jadi Kapolri
Warta Kota/Henry Lopulalan
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Sutarman menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/7). Mantan ajudan Presiden Abdurrahman Wahid itu mendatangi KPK untuk menyerahkan LHKPN karena masuk dalam bursa calon kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol. Timur. WARTAKOTA/Henry Lapolalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Sutarman, diminta tak berpolitik kalau DPR RI menyetujuinya menggantikan Jenderal Timur Pradopo.

Apalagi, masa kepemimpinan kapolri mendatang akan dihadapkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu, menjadi calon tunggal kapolri yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Independen harus dijaga betul, meskipun terlihatnya sulit," ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, saat dihubungi, Sabtu (28/9/2013).

Menurutnya, orang nomor satu di kepolisian seharusnya dapat membuat keputusan tunggal yang tidak diintervensi siapa pun. Berbeda dengan jajaran bawah yang terkadang harus menuruti atasan. Secara organisasi, Bambang menilai, Polri sulit untuk independen.

"Organisasi polisi sendiri posisinya sudah tidak independen. Polri di bawah eksekutif sehingga sulit bertindak independen," katanya.

Ia juga menilai, pilihan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap Sutarman tak hanya didasarkan pada penilaian kemampuan, tetapi juga bersifat politis.

Untuk diketahui, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi menerima surat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (27/9/2013). Surat tersebut berisi pengusulan Komisaris Jenderal Sutarman sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden.

Kalau terpilih, Sutarman akan menggantikan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, nama usulan Presiden disampaikan kepada DPR untuk diminta persetujuan. Komisi III selanjutnya akan melakukan tes kelayakan dan kepatutan terhadap Sutarman.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved