Sabtu, 4 Oktober 2025

KY Tak Merasa Kecolongan Calon Hakim Agung Diduga Disuap

Berdasarkan investigasi tim KY, tidak ada masalah dengan Sudrajad

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-inlihat foto KY Tak Merasa Kecolongan Calon Hakim Agung Diduga Disuap
ilustrasi vonis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau terkena insiden dugaan transaksi di politik toilet DPR, Komisi Yudisial (KY) mengatakan 12 nama calon hakim agung (CHA) yang telah diseleksi di Komisi III DPR RI sudah memenuhi kriteria dasar untuk ikut uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Ketua KY Suparman Marzuki kedua belas calon hakim agung tersebut memiliki kemampuan intelektual dan relatif memiliki latar belakang yang cukup baik. Suparman pun mengatakan mereka telah melewati tes yang sangat ketat dimana mereka hanya mengirimkan 12 dari 21 yang diminta sesuai undang-undang dengan ketentuan tiga calon untuk satu posisi hakim agung.

"Empat nama yang dipilih DPR itu kami menilai sebagai pilihan yang tidak keliru. Sekalipun kami menyesalkan peristiwa toilet itu ya karena Dimyati Sudrajad ini sebenanrya calon yang menurut ktia adalah di level tinggi yang layak untuk menjadi hakim agung tapi peristiwa itu menjadi batu sandungan," kata Suparman kepada wartawan di ruang kerjanya, Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Suparman pun mengatakan tidak merasa kecolongan  meloloskan Sudrajad dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Berdasarkan investigasi tim KY, tidak ada masalah dengan Sudrajad.

"Kalau sudah dikirim KY ke DPR artinya kita tidak memiliki catatan terhadap kredibiltias track record yang bersangkutan. Setidak-tidaknya hasil investigasi kita tidak menemukan catatan buruk, itu penting," ungkap Suparman.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memilih empat hakim agung dari 12 nama yang disodorkan KY. Adapun keempat hakim agung Zahrul Rabain merupakan wakil ketua pengadilan tinggi Gorontalo (Kamar Perdata), Eddy Army Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Lampung (Kamar Pidana), Sumardijatmo Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung (Kamar Pidana), dan Maruap Dohmatiga Pasaribu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan (Kamar Pidana).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved