Pemilu 2014
Caleg Petahana Terima Sumbangan Sudah Dianggap Gratifikasi
Jika sumbangan itu dilaporkan ke KPU dengan peruntukkan dana kampanye, berarti masuk sebagai sumbangan, bukan gratifikasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sumbangan dana kampanye di atas Rp 1 juta plus Rp 1 yang diterima calon legislatif petahana atau sekarang masih menjabat anggota DPR, DPRD, masuk kategori gratifikasi.
"Caleg incumbent menerima sumbangan, itu masuk gratifikasi. KPK sudah mengatur. Mereka (caleg) tahu itu, dan KPU tinggal mengutip saja. Kalau penerimanya pejabat publik itu gratifikasi," ujar komisioner KPK, Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9/2013).
Menurut Adnan, apapun dalilnya seorang pejabat negara yang menerima uang masuk gratifikasi dan itu harus dilaporkan ke KPK. Adnan meluruskan, untuk mengetahui sumbangan masuk gratifikasi, harus dilihat bagaimana fungsinya.
Jika sumbangan itu dilaporkan ke KPU dengan peruntukkan dana kampanye, berarti masuk sebagai sumbangan, bukan gratifikasi. Apalagi, penggunaan sumbangan tidak untuk dana kampanye serta tidak dilaporkan KPU, masuk gratifikasi.
"Harusnya ini diatur biar masyarakat enggak bingung.
Kalau diatur KPU dalam konteks dana kampenye, agar sumbangan ini tidak masuk rezim gratifikasi yang nanti merugikan," terang Adnan sambil menambahkan, KPU juga harus memerhatikan ini agar tidak masuk wilayah abu-abu.
Dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang dana kampanye, caleg memang diminta melaporkan dana kampanye yang diterimanya lewat sumbangan, masuk lampiran pelaporan dana kampanye partai politik.
Sayangnya, dalam PKPU tersebut di atas tidak mengatur berapa jumlah minimal dan maksimal sumbangan yang diterima caleg DPR dan DPRD (sumbangan dana kampanye DPD sudah diatur). Bahkan, juga tak mengatur apakah sumbangan ke caleg incumbent masuk gratifikasi.