Lima Tersangka Korupsi PLTGU Belawan
Telah ditemukan bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi sehingga menetapkan lima orang tersangka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan penyidikan beberapa lama akhirnya Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek Life Time Extention Gas Turbin GT 2.1 dan 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan tahun 2012.
“Telah ditemukan bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi sehingga menetapkan lima orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi kepada wartawan, Jumat (6/9/2013).
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial CLM sebagai Mantan GM KITSBU, SDS sebagai Manager Sektor Labuan Angin, SD sebagai Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia atau Mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propolasi, RC sebagai Karyawan BUMN PT PLN Pembangkit Sumbagut, dan MA seorang Karyawan BUMN PT PLN Pembangkit Sumbagut.
“Adapun beberapa variabel dugaan tidak pidana korupsi sebagai bukti awal ditetapkanya tersangka diantaranta pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW, dan GT.2.2 tidak dikerjakan,” ungkap Untung.
Selain itu, terdapat kemahalan harga dan kontrak yang diadendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar.
“Kerugian negara sementara sebesar Euro 2.095.395.395,08 atau kurang lebih Rp. 25.019.331.564,” ucapnya.