Jimly Asshiddiqie Soal PK Sudjiono: Makanya Buat Putusan Hati-Hati
Bekas Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mengingatkan para hakim tidak asal membuat keputusan yang berujung pada polemik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, mengingatkan para hakim tidak asal membuat keputusan yang berujung pada polemik.
Pernyataan Jimly mengomentari putusan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sudjiono Timan, yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
"Makanya kalau buat putusan hati-hati. Pertimbangannya jangan cuma skala grammatical, tapi ada pertimbangan moral," kata Jimly di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (2/9/2013).
Jimly juga menyindir para hakim agung yang mengomentari putusan majelis hakim yang dipimpin Suhadi.
"Yang jelas, kalau sesama hakim agung sudah saling mengomentari, bagaimana? Berarti orang luar boleh mengomentari," sindir Jimly.
Terkait putusan PK, Jimly mengaku tak mau ikut campur, sebab itu internal MA. Jimly juga enggan mengomentari majelis hakim yang menggunakan putusan MK pada 26 Juli 2006, yang mencabut penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya enggak mau ikut campur. Itu kan MA. Saya tidak tahu, kan mereka gunakan alasan, putusan MK. Boleh saja orang menafsirkan itu. Kebebasan hakim menilai. Bisa saja memutuskan begitu, atau tidak memutuskan begitu dengan menggunakan referensi yang sama," paparnya. (*)