Selasa, 30 September 2025

Ocehan Nazaruddin

Nazar: Ada Imbalan untuk Gamawan dari Proyek e-KTP

KPK kembali memeriksa terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin mengenai sejumlah proyek yang diduga terjadi korupsi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (kiri) meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (29/8/2013), usai diperiksa maraton sejak hari Senin 26 Agustus lalu. Nazaruddin diperiksa KPK untuk tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin mengenai sejumlah proyek yang diduga terjadi korupsi, termasuk megaproyek Kementerian Dalam Negeri e-KTP yang bernilai Rp 5,84 triliun.

Seusai diperiksa pada hari kedua di kantor KPK, Nazar mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan kepada wartawan.

Menurut Nazar, dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK tentang adanya penggelembungan harga (mark-up) sebesar 45 persen dari total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,84 triliun.

Selain itu, ia juga memberikan keterangan kepada penyidik KPK tentang adanya uang imbalan atau fee yang mengalir ke sejumlah politisi di DPR dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait pengadaan e-KTP.

Uang mengalir ke Gamawan melalui adiknya dan beberapa pejabat di lingkungan Kemendagri, baik langsung maupun transfer.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved