Rabu, 1 Oktober 2025

Konvensi Demokrat

Ikut Konvensi, Ali Masykur Tak Salahi Kode Etik BPK

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Ali Masykur Musa tidak menyalahi kode etik

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Henry Lopulalan
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa usai mengikuti sesi pra konvensi dengan anggota Komite Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat di Wisma Kodel, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2013). Komite Konvensi Capres Partai Demokrat mengundang 15 peserta untuk mengikuti wawancara kesiapan mengikuti konvensi Capres Demokrat serta untuk mendalami visi dan misi setiap peserta. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Ali Masykur Musa tidak menyalahi kode etik meskipun ikut mendapatkan undangan konvensi Partai Demokrat beberapa waktu lalu.

"Semua ketentuannya ada di kode etik BPK, bahwa semua itu bisa dibenarkan. Tetapi kalau sudah menang ya harus berhenti dari BPK," kata Ketua BPK Hadi Purnomo di Gedung BPK RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2013).

Ia menjamin bahwa anak buahnya tersebut tetap bisa independen dalam melaksanakan tugasnya.

"Jadi jelas Pak Ali Masykur mengikuti konvensi sesuai kode etik BPK dan beliau tidak mempunyai tanda anggota suatu partai sampai sekarang semua sudah dilepaskan," ungkapnya.

Dijelaskannya, Ali Masykur hanya mendapatkan panggilan dan permintaan dari panitia konvensi untuk mengikutinya.

"Bukan mendaftar. Kalo ikut belum tentu menang, kalo dia menang silakan dia putuskan kalau mau terus syaratnya apa? ya harus meninggalkan BPK," katanya.

Sementara Kaditama Binbangkum BPK Nizam Burhanuddin menjelaskan bahwa sesuai aturan perundang-undangan yang mengatur tentang anggota BPK hanya mengatur tentang larangan menjadi anggota Partai Politik.

"Soal pelaksaan tugas harus susuai dengan kedudukan BPK, bebas, mandiri, dan independen kalau ada hal-hal yang dikatakan ada konflik kepentingan atau ada pelanggaran kode etik kita punya mekanisme peraturan BPK nomor 2 tahun 2011 tentang kode etik menjelaskan itu," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved