Sidang Djoko Susilo
Dituntut Berapapun, Djoko Susilo Akan Membela Diri
Kubu Irjen Pol Djoko Susilo siap mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kubu Irjen Pol Djoko Susilo siap mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/8/2013). Namun, pihaknya tetap berharap tuntutan sesuai fakta persidangan.
"Kami hanya berserah, bahwa tuntutan ini sesuai fakta persidangan," kata tim kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang di Pengadilan Tipikor, Selasa siang.
Tetapi apapun tuntutannya, kata Juniver pihaknya akan langsung mengajukan nota pembelaan. Sebab, Juniver keukeuh menilai sejumlah dakwaan tidak berkesesuaian. Menurutnya, ada dakwaan yang tidak terbukti di persidangan.
"Apapun tuntutannya kami siapkan pledoi," jelasnya. Bahkan, sejauh ini, lanjut Djoko, pihaknya sudah siap dengan pembelaannya.
Pada perkara, Djoko didakwa KPK dengan tiga dakwaan. Pertama yakni, dengan UU Korupsi, kedua yakni dengan pencucian uang berkaitan dengan proyek simulator SIM dan ketiga yakni pencucian uang tahun 2003-2010.