Selasa, 30 September 2025

Sidang Djoko Susilo

Dituntut Berapapun, Djoko Susilo Akan Membela Diri

Kubu Irjen Pol Djoko Susilo siap mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kubu Irjen Pol Djoko Susilo siap mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/8/2013). Namun, pihaknya tetap berharap tuntutan sesuai fakta persidangan.

"Kami hanya berserah, bahwa tuntutan ini sesuai fakta persidangan," kata tim kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang di Pengadilan Tipikor, Selasa siang.

Tetapi apapun tuntutannya, kata Juniver pihaknya akan langsung mengajukan nota pembelaan. Sebab, Juniver keukeuh menilai sejumlah dakwaan tidak berkesesuaian. Menurutnya, ada dakwaan yang tidak terbukti di persidangan.

"Apapun tuntutannya kami siapkan pledoi," jelasnya. Bahkan, sejauh ini, lanjut Djoko, pihaknya sudah siap dengan pembelaannya.

Pada perkara, Djoko didakwa KPK dengan tiga dakwaan. Pertama yakni, dengan UU Korupsi, kedua yakni dengan pencucian uang berkaitan dengan proyek simulator SIM dan ketiga yakni pencucian uang tahun 2003-2010.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved