Mestinya FPI Diberi Sanksi Penghentian Sementara
Nurul Arifin mengatakan kurun waktu 1 bulan FPI melakukan tindak kekerasan tiga kali yakni di Kendal, Makassar dan terakhir di Lamongan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus dan anggota DPR dari Partai Golkar, Nurul Arifin mengatakan kurun waktu 1 bulan FPI melakukan tindak kekerasan di masyarakat sebanyak tiga kali yakni di Kendal, Makassar dan terakhir ini di Lamongan, Jawa Timur.
Melihat tiga kasus tersebut, menurut Nurul, jika Pemeintah bersungguh-sungguh ingin menegakkan hukum, seharusnya sudah 3 kali surat peringatan dilayangkan ke FPI untuk mengingatkan, bahwa tindakan kekerasan yang mereka lakukan melanggar UU Nomor 17/2013. Sehingga Ormas tersebut dapat diberi sanksi yakni, penghentian sementara aktivitas mereka.
Apalagi, dalam UU No.17 tahun 2013 ttg Ormas Bab XVII dari pasal 60-82 telah diatur secara rinci tentang tindakan apa yang harus diambil pemerintah maupun pemerintah daerah terhadap Ormas yang melakukan tindakan kekerasan dan melawan hukum.
Di pasal 61 mengatur jenis sanksi administratif yang bisa dijtuhkan kepada Ormas yang melanggar hukum, yakni, pertama peringatan tertulis, Penghentian bantuan dan/atau dana hibah, Penghentian sementara kegiatan. Selain itu terkahir, dan/atau Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencbutan status badan hukum.
Khususnya, di Pasal 62 mengatur tentang tiga jenis peringatan tertulis, yakni peringatan tertulis 1,2,3.
Lebih lanjut tutur dia, Jika masih juga melakukan pelanggaran, maka pasal 61 huruf (d) memberi mandat untuk membubarkan Ormas tersebut.
"Dengan melihat kekerasan FPI, maka pemerintah sudah harus menghentikan aktivitas ormas ini untuk sementara dan sambil melihat perkembangan," tegas Nurul kepada Tribunnews.com, Selasa (13/8/2013).
Lanjut dia, jika masih beraktivitas apalagi melanggar hukum, maka bisa langsung dibubarkan.
"Oleh karena itu kami menghimbau pemerintah untuk sungguh-sungguh dan konsisten menjalankan perintah UU," ucapnya.
Sedangkan kepada pihak keamanan, dalam hal ini kepolisian, Nurul meminta agar hukum ditegakkan dengan tegas dan adil. Jangan sampai timbul konflik horizontal karena kemandulan Polri dalam menindak ormas2 anarkis.
"Seharusnya tidak ada ruang Bagi pelaku anarkisme di negara hukum ini," tegas dia.