Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Terorisme

Teroris Kabur dari Polda Metro Divonis Sembilan Tahun Penjara

Rambutnya masai. Sesekali jemari tangan kirinya merapikan rambut lebatnya yang tak terurus.

Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM/YOGI GUSTAMAN
Roki Aprisdianto usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Utara, Senin (12/8/2013). 

"Aku metu ora sekedar metu, tapi aku meh maen ning Solo (Saya keluar bukan sekadar kabur tapi aku mau bikin geger di Solo)," ungkap Roki kepada mereka.

Pada 9 November 2012, sekitar pukul 23.00 WIB, Roki mengajak Ikhsan dan Thoni membuat bom dengan maksud membuat geger Kota Solo.

Karena tak tahu apa-apa, Ikhsan balik bertanya bagaimana caranya. Roki lalu meminta mereka tinggal diam saja.

Roki juga orang yang menyuruh teman-temannya memberi bahan atau komposisi bom seperti pupuk KN03, belerang, arang, korek api kayu, kabel kecil dua warna, lem bakar, lampu natal, resistor, jam beker kecil, batu baterai kotak 9 volt, dan tinol.

Roki pernah membuat bom tabung gas atau akrab disebut bom melon, dengan meletakkannya di halaman Mapolsek Kliwon Solo, berkat bantuan Ikhsan dan Sugimin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved