ICW: Ada Hakim Tipikor 'Nyambi' Kerja Jadi Pengacara dan Calo Kasus
Sejumlah hakimnya masih memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengacara dan calo perkara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kiprah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengkhawatirkan. Sejumlah hakimnya masih memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengacara dan calo perkara yang ditanganinya.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho dalam diskusi, 'Tren Vonis Korupsi Semester I 2013,' di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (28/7/2013).
"Berdasar temuan Komisi Yudisial ada tujuh hakim Pengadilan Tipikor masih nyambi jadi advokat dan calo seperti lima hakim yang ditangkap KPK karena korupsi," ujar Emerson.
Menurut Emerson, prilaku para hakim Pengadilan Tipikor. Mereka direkrut dengan masalah integritas dan kapasitas sehingga mempengaruhi putusannya terhadap terdakwa.
ICW mendesak Mahkamah Agung untuk mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Pengadilan Tipikor terkait kinerja, proses seleksi dan anggaran. Ke depan, MA harus menunda lebih dulu seleksi calon hakim Pengadilan Tipikor.
Alasan ICW cukup beralasan. Pasalnya, seleksi calon hakim tidak lah mudah. ICW membandingkan bagaimana Tim Seleksi KPK saja merasa kesulitan untuk menentukan lima komisioner KPK.