Jumat, 3 Oktober 2025

LBH Diminta Tidak Bedakan Bantuan Hukum

Presiden SBY mengajak lembaga bantuan hukum tidak membeda-bedakan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Editor: Sanusi
Puspen TNI
Presiden RI Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, secara resmi mengukuhkan 44 orang Pengurus Pusat Lembaga Veteran Republik Indonesia (LVRI) masa Bhakti 2012-2017 yang terdiri dari 29 orang pengurus dewan pimpinan pusat LVRI dan 15 orang pengurus Dewan Pertimbangan Pusat (Wantimpus) LVRI, di Gedung Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap Jakarta, Senin (22/7/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengajak lembaga bantuan hukum tidak membeda-bedakan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Apalagi membedakan pelayanan pemberian bantuan hukum antara kelompok yang satu dengan yang lain. Yakni antara masyarakat miskin dan yang mampu.

Hal itu dinilai penting agar dapat membangun tatanan hukum di negeri ini menjadi lebih baik dan hukum benar-benar dapat menjadi panglima.

"Janganlah kita membedakan bantuan hukum antara kelompok yang satu dengan yang lain," tegas Presiden dalam Pembukaan Rakernas Bantuan Hukum, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (26/7/2013).

Menurut SBY, apalagi anggaran buat bantuan hukum diberikan negara. Dengan demikian, dia meminta dana bantuan hukum itu dipakai dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.

"Anggaran bantuan hukum harus dapat kita distribusikan secara merata ke seluruh pelosok tanah air, serta tepat sasaran bagi mereka yang bermasalah dengan hukum," ujarnya.

"Dalam kaitan ini, ingin saya tegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa saja yang menyalahgunakan dana bantuan hukum bagi orang miskin. Di samping salah secara hukum, dosanya juga luar biasa," tegas dia.

Bila hal ini terlaksana, maka di tanah air akan terjadi kemajuan pembangunan hukum untuk mendorong terciptanya tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih berkeadilan.

SBY juga meminta agar peningkatan akses bantuan hukum diperluas bagi sebagian masyarakat yang miskin dan awam hukum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved