Implementasi UU Bantuan Hukum Harus Beri Akses Keadilan Masyarakat Miskin
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berharap Undang-undang tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya dijalankan
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berharap Undang-undang tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya dijalankan dengan baik.
Dalam arti, melalui UU tersebut, bantuan hukum benar-benar memberikan akses terhadap keadilan, utamanya bagi masyarakat miskin.
Sebab, menurutnya, masyarakat miskin biasanya identik dengan tingkat pendidikan yang rendah dan berimplikasi pada minimnya pengetahuan terhadap masalah hukum ketika mereka harus berperkara di pengadilan.
"Sudah saatnya kita memberikan perhatian penuh kepada masyarakat miskin yang tidak mampu dan awam hukum. Masyarakat yang awam hukum, tentu akan menghadapi kesulitan dalam mengajukan perkaranya ke pengadilan. Apalagi jika dihadapkan pada peraturan dan bahasa hukum yang tidak selalu mudah dipahami oleh setiap orang," tegas SBY, dalam Pembukaan Rakernas Bantuan Hukum, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Dia tegaskan, jangankan masyarakat yang awam akan hukum dan pengetahuannya tidak terlalu tinggi, bagi yang pengetahuannya tinggi pun tidak selalu memahami bahasa hukum, prosedur hukum.
Karena itu, imbuhnya, peningkatan kualitas bantuan hukum juga diarahkan untuk memastikan bahwa tahapan litigasi maupun non litigasi yang dilakukan masyarakat miskin dan awam hukum dapat dilakukan sesuai aturan hukum. Dengan cara itu, permohonan atau gugatan mereka, senantiasa memenuhi aspek prosedur hukum dan terhindar dari beragam bentuk penolakan pengadilan.
"Disinilah pentingnya peran advokat atau penasehat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada orang miskin yang dijamin oleh konsitusi kita," ucapnya.
"Dari apa yang saya kemukakan tadi, saya sungguh berharap agar Rakernas Bantuan Hukum kali ini dapat merumuskan pemberian bantuan hukum bagi kalangan masyarakat awam dan miskin saat berhadapan dengan perkara hukum. Mari kita bangun sinergi antar para penasehat hukum dalam memberikan kemudahan bantuan hukum kepada masyarakat miskin," katanya.