Calon Legislatif
Aceng Melenggang Jadi Calon Sementara DPD RI
Hasrat politik Aceng Fikri masih besar. Setelah dimakzulkan dari jabatan Bupati Garut, Aceng masuk menjadi calon legislatif
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasrat politik Aceng Fikri masih besar. Setelah dimakzulkan dari jabatan Bupati Garut, Aceng masuk menjadi calon legislatif dari Partai Hanura, namun tak diloloskan. Kini, Aceng tercatat sebagai calon sementara anggota DPD RI dari Jawa Barat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempublikasikan seluruh calon sementara DPD RI. Dan nama Aceng masuk di dalamnya. Untuk Provinsi Jawa Barat, Aceng bersaing dengan 36 calon lainnya untuk merebutkan empat kursi.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dikonfirmasi soal publikasi calon sementara DPD mengatakan mereka ini akan menjalani tahap verifikasi administrasi dan faktual. "Bila memenuhi syarat administrasi dan faktual, maka diloloskan sebagai DCS," katanya.
Saat ini, setelah dipublikasikan nama DCS DPD RI, KPU memberi kesempatan masyarakat untuk menanggapinya. Kesempatan ini sebelumnya diberikan KPU kepada masyarakat saat menanggapi DCS anggota DPR RI.
KPU, lanjut Ferry, mengakomodir tanggapan masyarakat berupa dugaan kekurangan administrasi, masalah moral, hingga persoalan hukum. Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2013 tentang tahapan, masa tanggapan sejak 25 Juli hingga 5 Agustus 2013.
KPU menetapkan 947 calon sementara anggota DPD dari 33 provinsi. Kursi yang diperebutkan para calon DPD adalah sebanyak 132 kursi. Di mana setiap provinsi mendapatkan jatah empat kursi.