Selasa, 7 Oktober 2025

Putusan Kasus Bioremediasi Chevron Diwarnai Beda Pendapat Hakim

Widodo divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Penulis: Edwin Firdaus
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terdakwa kasus Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari (baju batik cokelat), usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2013). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Kukuh yang merupakan ketua tim penanganan isu sosial lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia, dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara, terkait proyek normalisasi lahan tercemar minyak menggunakan bantuan mikroorganisme (bioremediasi) di Riau pada 2006-2011. 

Hal senada diungkapkan hakim anggota empat Sofialdi. Menurutnya, Widodo tidak terbukti bersalah sehingga harus dibebaskan.

"Terdakwa dipindahkan ke Duri pada Agustus 2008, maka terdakwa tidak ikut lagi dalam proyek bioremediasi di SLS," urai Sofialdi.

Juga, lanjutnya, tidak ditemukan kerugian negara, karena keuntungan yang diterima PT GPI wajar, atas pekerjaan bioremediasi tahun 2006-2011. Sehingga, tidak ada kaitannya dengan Widodo.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Widodo jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved