Sutan Bathoegana: RUU Antariksa Melindungi Masyarakat
Menurut Sutan, yang dimaksud keantariksaan berkaitan dengan satelit yang berguna bagi akses informasi

Laporan Lidwina H. R. Maharrini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Keantariksaan dinilai Ketua Komisi VII DPR RI Bidang Energi, Sutan Bathoegana punya urgensi tinggi untuk melindungi masyarakat. Menurut Sutan, yang dimaksud keantariksaan berkaitan dengan satelit yang berguna bagi akses informasi.
"Kita ini negara kepulauan besar, kalau tidak menjamin kepentingan masyarakat di antariksa gimana masyarakat dilindungi oleh negara?" tutur Sutan sesaat sebelum sidang paripurna DPR di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Sutan menilai bahwa RUU Antariksa bermanfaat bagi masalah komunikasi masyarakat.
"Satelit sumber informasi. Anda bisa mengetahui orang bayar pajak berapa itu, kan lewat satelit. Anda mengetahui berapa jumlah penduduk lewat satelit. Itu nggak usah bayar, Anda klik saja, keluar, ambil. Ini manfaatnya," katanya.
Sutan mengaku telah mempelajari hal ini sebagai hasil studi bandingnya di Brazil beberapa waktu lalu. Ia memperhatikan dan membandingkan apa yang dilakukan Brazil dalam hal ini, untuk diterapkan di Indonesia.