Korupsi Alat Kesehatan
Pemenang Proyek Pengadaan Alat Kesehatan 2007 Ditunjuk Langsung
Wahyudi mengetahui pemenang proyek ditunjuk langsung, karena mendengar dari rekan-rekannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahyudi selaku panitia penerimaan barang alat kesehatan dan reagan consumable flu burung 2007, menguatkan dakwaan jaksa bahwa proyek itu ditunjuk langsung.
"Setahu saya PL (penunjukan langsung), karena itu kejadian luar biasa kasus flu burung. Yang ditunjuk bendera PT Kimia Farma," ujar Wahyudi saat bersaksi untuk terdakwa Ratna Dewi Umar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/7/213).
Wahyudi mengetahui pemenang proyek ditunjuk langsung, karena mendengar dari rekan-rekannya.
"Saya tidak pernah baca. Yang saya tahu kejadian luar biasa, dan mendengar tentunya. Dari kawan-kawan sejawat," ungkapnya.
Saat ditanya hakim perusahaan mana yang mengedrop barang, Wahyudi mengaku lupa item per item.
Yang jelas, kata dia, sekretaris panitia penerimaan barang Tondo Sulistyo, beberapa hari sebelum barang didrop, telah memberi informasi agar panitia segera memeriksa barang.
Setelah mendapatkan kepastian hari, jam, dan tujuan, panitia pun berangkat dan memeriksa barang tersebut.
"Saya melakukan pemeriksaan di beberapa tempat, Pulogadung, Sunter, kemudian Kebayoran Lama," kata Wahyudi.
Gudang itu, jelasnya, bukan milik Kementerian Kesehatan, melainkan milik Bina Usaha Raya (BUR) dan PT Elokarsa (Utama),
"Yang saya ingat, PT BUR gudang di Pulogadung," ucapnya
Mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan) Ratna Dewi Umar, didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam empat proyek pengadaan di Depkes pada 2006 hingga 2007. Akibat perbuatannya, negara merugi lebih dari Rp 50 miliar.
Surat dakwaan dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/5/2013).
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, korporasi, atau orang lain," kata JPU Kadek Wiradana.
Surat dakwaan disusun secara subsideritas, yang memuat pasal 2 Ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP pada dakwaan primer, serta pasal 3 dalam undang-undang yang sama pada dakwaan subsider. Ancaman hukumannya, maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Menurut jaksa, Ratna Dewi Umar bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) atau kuasa pengguna anggaran (KPA), dalam empat proyek pengadaan di Kemenkes.